Ketua Bawaslu Jakarta Timur Bersama Dua Anggotanya Dilaporkan ke DKPP

    Ketua Bawaslu Jakarta Timur Bersama Dua Anggotanya Dilaporkan ke DKPP

    JAKARTA - Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam bekerja.

    Diketahui Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut diduga melindungi salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang diduga bermasalah.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial AF, terhadap salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur berinisial CKYP, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun kasus tersebut pada saat pleno Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur bersepakat tidak melanjutkan kasus tersebut tanpa adanya alasan yang jelas

    Dalam kasus tersebut CKYP selaku komisioner KPU Kota Jakarta Timur diduga merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan anggota DPD dapil DKI Jakarta 

    "Kita telah bersumpah untuk selalu menjujung tinggi Undang-undang dan Peraturan Bawaslu. Tagline kita bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu, bagaimana caranya kita menegakkan pemilu jika pengawas pemilu melindungi para pelanggar kode etik itu sendiri". - Ucap pelapor saat dikonfirmasi media. (Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    APH Wilkum Medan Tuntungan dan Pancur Batu...

    Artikel Berikutnya

    Kisruh: RAPBD Kab Pangandaran 2024 Tidak...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags