PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil. KPU, Pemerintah dan DPR telah menetapkan pelaksanaan Pemilu digelar 14 Februari 2024 dan tahapannya dimulai 14 Juni 2022.
Salahsatu tahapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemilu tahun 2024, yaitu penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan alokasi kursi. Daerah pemilihan (Dapil) adalah gabungan wilayan administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik.
Penataan daerah pemilihan memiliki substansi dalam rangka melakukan pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya.
Selain dipahami sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik atau wilayah tempat calon dipilih, daerah pemilihan juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.
Dengan adanya pembagian dan penataan dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislator yang akan mewakili mereka. Dan akan mengetahui kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kierja. Sebaliknya, wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili. Lalu, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan mereka, dan kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi, tidak mengalami perubahan dapil. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak berubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV, kecuali jika nanti dimungkinkan ada perubahan terhadap undang-undang tersebut. Lain hal dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
*Prinsip Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota*
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota.
Penyusunan dapil wajib penerapan prinsip-prinsip penataan dapil DPRD yang tegas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga pasal 4 dan 5 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, diantaranya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
_Pertama_ , Kesetaraan nilai suara, memiliki pengertian mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Maka jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi kurang lebih setara.
_Kedua_ , Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.
_Ketiga_ , Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.
_Keempat_ , Integralitas Wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.
_Kelima_ , Berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.
_Keenam_ , Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.
_Ketujuh_ , Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir.
*Penetapan Alokasi Kursi Dapil DPRD Kabupaten/Kota*
Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data wilayah, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, Mengenai penentuan alokasi kursi DPRD untuk kabupaten/kota didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan :
Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi, Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi, Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi, Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi, Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi, Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi, Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi, Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah alokasi kursi anggota DPRD di suatu kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk suatu kabupaten/kota tersebut. Maka untuk mengetahui jumlah kursi DPRD pemilu 2024 di suatu kabupaten/kota sangat tergantung dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan.
Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk di kabupaten/kota pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya atau masih tetap. Dalam proses penataan dapil ini tentu partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan berdasarkan norma hukum yang berlaku. (**)
Oleh: Muhtadin, S.Hi., M.lp. Ketua KPU Kabupaten Pangandaran