PANGANDARAN JAWA BARAT - Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, " kata Darsum Darmawanto dalam rapat paripurna di gedung paripurna DPRD Pangandaran, senin (03/10/2022).
Disampaikannya bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Perencanaan penyusunan paraturan daerah dilakukan melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas, " kata Darsum.
Menurutnya, Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni pemerintah daerah dan DPRD. untuk itu propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan di daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dilandasi beberapa pertimbangan sebagai berikut:1. Berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Berdasarkan rencana pembangunan daerah;
3. Berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
4. Memperhatikan aspirasi masyarakat.secara yuridis, penyusunan propemperda ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Propemperda dilingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum, dan propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah sehingga hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi propemperda kabupaten pangandaran dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Hadirin rapat paripurna yang berbahagia, adapun maksud penyusunan propemperda adalah: 1.Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum dibidang peraturan daerah di kabupaten pangandaran;
2. Menyusun skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan perundang-undangan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten pangandaran bersama dengan tim penyusun rancangan Perda dari pemerintah daerah kabupaten pangandaran;
3. Membangun sinergitas antara badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten pangandaran dengan tim penyusun rancangan Perda pemerintah daerah kabupaten pangandaran, sebagai lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
4. Sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah;
5. Mengkoordinasikan Raperda yang disiapkan oleh DPRD dan pemerintah daerah agar terpadu, terarah dan tetap berada dalam kesatuan hukum nasional.
Adapun tujuan dari penyusunan Propemperda adalah sebagai berikut: 1. mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembentukan sistem hukum daerah;
2. Mendukung upaya dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, terutama penggantian terhadap peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
3. Terciptanya sinergi antar lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan daerah;
4. Terkendalinya kegiatan pembentukan peraturan daerah;
5. Mengganti peraturan bupati yang sekiranya harus dirubah dengan peraturan daerah; dan
6. Membentuk peraturan daerah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Hadirin rapat paripurna yang berbahagiaberdasarkan kerangka pemikiran, maksud dan tujuan Propemperda yang telah diuraikan tersebut diatas, maka untuk propemperda tahun 2023 diusulkan sebanyak 8 (delapan) buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran, yang terdiri dari:
1. Raperda tentang pendataan, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah;
2. Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan;
4. Raperda tentang penyediaan tanah untuk pemakaman umum oleh perusahaan pembangunan perumahan;
5. Raperda tentang pajak dan retribusi daerah;
6. Raperda tentang bantuan hukum;
7. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2016 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah; dan
8. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Hadirin rapat paripurna yang berbahagia, demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan semoga penjelasan mengenai program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2023 ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan gambaran dalam pembahasan dengan lebih seksama sehingga hasilnya berdayaguna sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Selanjutnya kami menyadari bahwa usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 ini masih banyak kekurangan, kelemahan dan keterbatasan, namun kami berharap semua berkenan serta mudah-mudahan alloh swt memberikan bimbingan petunjuk dan ridhonya kepada kita semua.
Denganmengucap bismillahirrohmanirrohim, kami sampaikan program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2023 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2023.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, mudah–mudahan apa yang kita rencanakan dan lakukan ini selalumendapat bimbingan, petunjuk dan ridho dari alloh swt, amiinya robbal ’alamiin, " ujarnya.
Parigi, Oktober 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ketua Bapemperda, Joane I Suwarsa, S.Ip., M.Si. **(Anton AS)