Penyusunan APBD 2023 Harus Bersinergi Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sehingga Terjadi Sinkronisasi 

    Penyusunan APBD 2023 Harus Bersinergi Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sehingga Terjadi Sinkronisasi 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, kebijakan pemerintah daerah harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pangandaran.

    Demikian dikatakan Solihudin S.Ip dalam rapat paripurna saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (03/10/2022).

    Disampaikannya bahwa, rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. Pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran pada forum yang terhormat ini;

    2. Bupati pangandaran yang telah berkenan menyampaikan penjelasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu;

    3. Pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan;

    4. Badan musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, dan semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar, " kata Solihudin.

    Menurutnya, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Uraian kegiatan; c. Kesimpulan; d. Rekomendasi; e. Penutup.

    a. Pendahuluan. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023 antara pimpinan DPRD kabupaten pangandaran dengan bupati pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

    Dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, badan anggaran DPRD berusaha melaksanakan pembahasan secara maksimal walaupun dengan alokasi waktu yang terbatas, terutama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga selaras dengan apa yang digariskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran.

    Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : 1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

    2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

    3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

    4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

    5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    6. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

    Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, kebijakan pemerintah daerah harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pangandaran.

    Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten pangandaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran bahwa prioritas pembangunan kabupaten pangandaran tahun 2023 adalah sebagai berikut :1. Kolaborasi membangun desa (pembangunan desa seluruh aspek termasuk stunting);

    2. Pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah;

    3. Optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata;

    4. Optimalisasi sektor ekonomi unggulan, UMKM, IKM,  koperasi dan kualitas tenaga kerja;

    5. Reformasi sistem kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial dan tata kelola pendidikan, keagamaan,  kepemudaan dan olahraga;

    6. Optimalisasi tata kelola pemerintahan, sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik (termasuk pengelolaan ASN); dan

    7. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

    Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, sebagai bentuk implementasi dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta memperhatikan isu-isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di tahun 2023.

    b. Uraian kegiatan. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam proses pengesahan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 13 sampai tanggal 19 september 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

    Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, maka diperoleh hasil sebagai berikut :1. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

    2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut : a. Pendapatan daerah pendapatan daerah sebesar Rp969.499.279.000, 00 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

    b. Belanja daerah belanja daerah sebesar Rp969.499.279.000, 00 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

    c. Pembiayaan daerah1) penerimaan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).2) pengeluaran pembiayaan daerah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

    c. Kesimpulan. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, berdasarkan peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, mengatur bahwa laporan badan anggaran yang disampaikan pada rapat paripurna, pengambilan keputusannya harus mengakomodir pendapat fraksi-fraksi DPRD.

    Mengacu pada ketentuan dimaksud, badan anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi, dan pada prinsipnya menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Sebelum kami akhiri laporan ini, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :1. Nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagaimana disampaikan oleh yth. Bupati pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan;

    2. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangandaerah.

    Didasari kesimpulan tersebut di atas, badan anggaranmerekomendasikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk disetujui bersama antara bupati pangandaran dengan DPRD kabupaten pangandaran menjadi peraturan daerah.

    d. Rekomendasirapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, sebelum kami akhiri laporan ini ada beberapa poin penting pembahasan, diantaranya :1. Program dan kegiatan di tahun 2023 harus mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten pangandaran tahun 2023, dan capaian target RPJMD tahun 2021-2026;

    2. Program dan kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berdasarkan skala prioritas;

    3. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    e. Penutuprapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, demikian laporan badan anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini kami sampaikan.

    Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten pangandaran di masa yang akan datang, " katanya.

    Parigi, 3 Oktober 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran 

    Wakil Ketua, Muhamad Taufiq S.Ip , M.Si. **(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Propemperda Tahun 2023 Yang Telah Ditetapkan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Tags