Pemkab Pangandaran dengan DPRD Sepakati Propemperda Tahun  2024

    Pemkab Pangandaran dengan DPRD Sepakati Propemperda Tahun  2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum'at (24/11/2023)

    Rapat Paripurna  dilaksanakan atas adanya kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari 2 (dua) buah Raperda usulan pemerintah daerah dan 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menyampaikan dasar pemikiran dan pertimbangan diusulkannya 2 (dua) buah Raperda inisiatif pemerintah daerah yaitu sebagai berikut.
    1. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang mana Rancangan Perda ini mempunyai urgensi penting karena menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan diantaranya: untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah.

    2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal.
    Raperda ini disusun sebagai upaya menyelaraskan dan menyinkronkan substansi Perda Nomor 25 Tahun 2016 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih baru yaitu beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

    Selanjutnya mengenai 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipmya pemerintah daerah menyetujui untuk dijadikan payung hukum dalam urusan pemerintahan.

    "Terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah" katanya.

    Menurut Ujang Endin, Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran " ujarnya.

    Hadir pada rapat paripurna: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. ( Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar Kode Etik, Inisial CKYP Komisioner...

    Artikel Berikutnya

    CMMI Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Umat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags